Lagi, Polda Sultra Amankan Satu Tersangka Pengedar Sabu-sabu Seberat 44,72 gram

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap seorang pengedar bernama Agus Amin (36) yang ditangkap disebuah rumah kost kamar No.1 di Jalan Bandang I RT.008/RW.003 Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat pada Senin, 9/3/2021 sekitar 12.10 Wita.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita 62 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 44,72 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya berupa satu timbangan digital, satu handphone nokia kecil warna hitam beserta sim cardnya,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, (Rabu,10/3/2021).

Lanjut Kompol Dolfi, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu yang di lakukan oleh tersangka Agus Amin yang beralamatkan di Jalan Bandang 1 RT. 008/RW.003 Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat Kota kendari. Sehingga dengan adanya informasi tersebut Tim lidik Unit 1 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance.

” Sehingga pada Selasa, 9/3/2021, sekitar Jam 12.10 Wita, Tim Opsnal langsung mengerebek dan menangkap tersangka di kamar kostnya,” ujarnya.

Selanjutnya kata Kompol Dolfi, tim opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat dalam hal ini Ketua RT dan masyarakat setempat dan dari hasil pengeledahan ditemukan sebuah toples plastik warna putih bertuliskan share mix yang dimana di dalamnya terdapat bungkusan plastik warna, hitam, warna orange, warna pink dan warna putih dan 2 buah plastik sashet yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu – sabu sebanyak 62 paket siap edar beserta timbangan digital dan plastik sachet kosong.

  • Bagikan