“Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki di Kota Kendari dengan cara sistem tempel dan berkomunikasi mengunakan handphone,” imbuhnya.
Lanjutnya, tim Opsnal berkesimpulan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan.
Tersangka Agus Amin akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ismar/FNN)