“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut ,” ujarnya
Adapun modus operandi tersangka, kata Kompol Dolfi, berdasarkan keterangan tersangka saat diinterogasi, tersangka mengaku mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu ini, yang ia peroleh dari seseorang dengan cara sistem tempel, kemudian ia antarkan kepada pemesannya.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ismar/FNN)