Sembunyikan Sabu-sabu dalam Kotak Jam Tangan, Ophen Diringkus di Baruga

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.FO.ID, KENDARI – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap seorang pengedar Sabu-sabu bernama Tri Kuswandi alias Ophen di Jalan Cristhina Martha Tiahahu Kelurahan Lepo – Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari pada hari Rabu,10/3/2021 sekitar pukul 19.30 Wita.

“Dari hasil pengeledahan, tim opsnal berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 34 sachet plastik bening seberat 25,06 gram yang disembunyikan oleh tersangka dalam sebuah kotak jam tangan. Selain itu tim juga menyita sejumlah barang bukti non Narkotika lainnya yakni dua buah handphone dan satu alat timbangan digital,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra Melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Kamis, 11/3/2021.

Lanjutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di depan Puskesmas Lepo-lepo, Kota Kendari, sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu.

“Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu,10/3/2021 sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 berhasil menangkap tersangka Tri Kuswandi alias Ophen di rumahnya yang terletak di Jalan Christina Martha Tiahahu Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” terangnya.

Kemudian lanjut Kompol Dolfi, tim selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar milik tersangka dan ditemukan satu Kotak jam tangan yang berisikan 34 sachet yang berisikan Narkotika jenis Sabu -sabu seberat 25,06 gram

  • Bagikan