Dituduh Kongkalikong Proyek Rp31,7 Miliar, PT Golden Prima Wakatobi Bakal Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, BAUBAU — PT Golden Prima Wakatobi (PT GPW) merespons serius tuduhan Erwin Gunawiana Direktur PT Maju Tama Mulia, yang ditayangkan di salah satu media pada Kamis (11/3/2021) lalu.

PT Golden Prima Wakatobi (PT GPW) melalui Kuasa Hukum Dedi Ferianto, S.H.,CMLC dan Arifin.,S.H bakal menempuh jalur hukum, baik Pidana maupun Perdata.

Dedi Ferianto memastikan tuduhan yang ditujukan terhadap kliennya tidak benar, fitnah, dan tak berdasar hukum. Tuduhan ini telah menyebabkan timbulnya kerugian bagi kliennya, baik secara materil maupun immateril.

“Maka melalui klarifikasi ini kami tegaskan akan melakukan langkah hukum yang penting, perlu dan berguna untuk kepentingan tersebut, baik tuntutan pidana maupun perdata sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian ditegaskan Dedi Ferianto dalam rilisnya ke sultra.fajar.co.id , Sabtu (13/3/2021).

Dedi Ferianto menguraikan, Erwin Gunawiana keberatan atas keputusan Pokja Pemilihan Barang/Jasa (UPBJ) Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang telah menetapkan PT GPW sebagai pemenang tender pekerjaan konstruksi Paket VII Rehabilitasi, Pemeliharaan Berkala, BMW, Dan RM Ruas Pulau Tomia (PHJD). Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek ini Rp. 32.810.358.428,39.

” Klien kami adalah perusahaan pemenang lelang pekerjaan konstruksi Paket VII Rehabilitasi, Pemeliharaan Berkala, BMW, dan RM Ruas Pulau Tomia (PHJD). Ini berdasarkan Surat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Wakatobi Nomor: 01/SPPBJ/PHJD/PPK/DPUPR/WKTB/II/2021 Tanggal 22 Februari 2021,” bebernya.

  • Bagikan