Kapten Cabul Resmi ditetapkan sebagai Tersangka, dan Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan

Kapolsek Bondoala IPTU Reginald Yuniawan Sujono saat dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya, benar ada kejadian tersebut, tersangka sudah kami tangkap kemarin pagi pada hari kamis,11/3/2021 di Terminal Puuwatu, Kota Kendari, saat tersangka hendak melarikan diri,” ujar Kapolsek Bondoala saat dihubungi via telepon,(Jum’at, 12/3/2021)

Ia juga menambahkan tersangka juga sudah ditahan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini tersangka masih proses pemeriksaan.

“Untuk pasal yang akan dikenakan masih menunggu proses pemeriksaan,apakah pelaku dalam menjalankan aksinya dengan paksaan atau pemerkosaan atau hanya pencabulan,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima kejadian ini viral disalah satu grup facebook Luwu Timur, dimana dalam grup facebook tersebut tersebar foto tersangka pencabulan dan sebuah surat tanda terima pengaduan ke Polsek Bondoala dari pelapor dengan Nomor : B/56/III/YAN.2.4./2021/RESKRIM

Dikutip dari laporan polisi tersebut,
korban mengatakan bahwa dia adalah kadet/anak praktek di Kapal TB KSA 64 yang dikemudikan oleh tersangka K bersama 10 crew lainnya dan dia adalah satu-satunya Perempuan di kapal tersebut.

” Adapun kejadian pencabulan terhadap dirinya, terjadi pada Rabu dini hari, 10/3/2021 sekitar jam 04.40 Wita, dimana tersangka K menyampaikan ke korban, bahwa ia ingin curhat, dan korban mengiyakan sehingga korban dan tersangka duduk-duduk didalam kamarnya, namun setelah didalam kamar, korban ternyata langsung dibaringkan di kasur oleh tersangka, dan kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban,” cerita korban dalam laporan polisi tersebut.

  • Bagikan