Kapten Cabul Resmi ditetapkan sebagai Tersangka, dan Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan

Selanjutnya, menurut korban kejadian ini sudah sering dilakukan tersangka kepada dirinya selama menjadi Kadet di Kapal tersebut, dan akhirnya oleh korban kejadian ini ia ceritakan kepada orang tuanya yakni bapaknya via telepon dan kemudian bapaknya menelpon salah satu crew kapal TB KSA 64 bernama Joko dan kemudian Joko mendatangi korban dan meminta korban menceritakan kembali apa yang baru saja terjadi.

” Setelah itu, beberapa senior korban yang sudah mengetahui kejadian tersebut, kemudian mengantarkan korban ke Kantor Agung Prima Nusantara (APN) dan kemudian selanjutnya mengantarkan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bondoala,” pungkasnya dalam laporan polisi tersebut.(ismar/FNN)

  • Bagikan