SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE – Kasus Pencabulan yang terjadi diatas Kapal TB KSA 64 yang dilakukan oleh seorang Kapten Kapal berinsial K terhadap seorang Kadet/Awak Kapal Magang berinisial GP (19) memasuki babak baru.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Polsek Bondoala, Kapten Kapal yang diduga melakukan Pencabulan kepada awak kapalnya sendiri, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 294 Ayat (2) KUHP tentang Perbuatan cabul dilingkungan kerja (dilakukan oleh pegawai negeri dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bondoala IPTU Reginald Yuniawan Sujono saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh sultra.fajar.co.id (Sabtu,13/3/2021)
“Iya, pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan tersangka sudah mengakui perbuatan cabulnya dan untuk mempertanggung jawabkan tersangka akan dikenakan Pasal 294 ayat (2) KHUP,” kata IPTU Reginald via WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, tim Reskrim Polsek Bondoala menangkap seorang Kapten Kapal TB KSA 64 berinisial “K” karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang perempuan awak magang berinisial GP (19) Kelahiran Palopo Asal Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan yang terjadi didalam kapal tersebut.
Kejadian Pencabulan ini terjadi diatas Kapal TB KSA 64 yang sedang sandar di Pelabuhan Jety di Desa Tani Indah Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan akibat kejadian ini sang kapten kapal cabul ini sempat dikeroyok oleh crew kapal atau anak buah kapal yang terekam dalam sebuah video amatir diakun facebook Pio Pemulung Pantoloan yang berdurasi 0,26 detik.