Miliki Sabu-sabu 8,39 gram, Seorang Pemuda Lorong Kodok Diciduk Satresnarkoba Polres Kendari

  • Bagikan

Setelah itu, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.

Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ismar/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version