Pengedar Jaringan Lapas Kembali Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menjaring seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Muhammad Fikhy Fatullah (25) dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 3 sachet besar dan 12 sachet kecil dengan berat 35,74 gram.

“Tersangka ditangkap di Jalan Z.A Sugiarto tepatnya di samping Hotel Same Boutique Kelurahan Kambu, Kecamatab Kambu, Kota Kendari pada hari Selasa,16/3/2021 sekitar pukul 00.10 Wita,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya,(Selasa,16/3/2021).

Lanjut kata Kompol Dolfi, Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Dari hasil lidik, diketahui tersangka bernama Muhammad Fikhy Fatullah merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar Sabu-sabu yang bekerja sama dengan rekannya yang merupakan jaringan Lapas Kota di Kendari,” bebernya.

“Tim mengetahui tersangka akan melakukan transaksi di Jalan Z.A Sugiarto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari tepatnya di samping Same Boutique Hotel. Dan tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan dari hasil penggeledahan tim menemukan 2 paket Sabu-sabu dalam penguasaan tersangka,” sambungnya.

Setelah itu, lanjut Kompol Dolfi, kemudian tim mengamankan dan membawa tersangka kerumahnya yang bertempat di Jalan Merpati, Kelurahan Padeleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk dilakukan pencarian barang buktinya lainnya.

  • Bagikan