SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kain Tenun Kamohu asal Desa Watarumbe, Kabupaten Buton Tengah, akhirnya resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat WBTB oleh Sekjen Kebudayaan Kemendikbud RI kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD, dalam acara Pertemuan Pemangku Kepentingan Penetapan WBTB Indonesia, di Jakarta (15/3).
Drs Asrun Lio MHum PhD menjelaskan, sejak Tahun 2019 lalu, Pemprov Sultra telah mengusulkan delapan WBTB ke Kemendikbud RI, namun setelah melalui pengkajian dan penelitian, cuma satu yang dinilai layak untuk dipertimbangkan.
“Ada delapan yang kita usulkan karena mengingat semuanya merupakan warisan budaya harta benda dan warisan budaya di Sultra,” ucapnya seperti dalam rilis yang diterima awak media ini.
Asrun Lio melanjutkan, salah satu penilaian penting sehingga Kain Tenun Kamohu asal Desa Watarumbe, Kabupaten Buteng ini ditetapkan menjadi WBTB yakni karena sebagian besar masyarakat dan para ibu-ibu merupakan pengrajin tenun tradisional.
“Kemendikbud RI menilai bahwa Kamohu ini tidak hanya berfungsi sebagai sarung tenun saja akan tetapi bisa difungsikan sebagai pakaian adat Desa Watarumbe, Kabupaten Buton Tengah. Kamohu memiliki beragam-ragam warna yang terbuat dari kapas dan dibuat secara tradisional. Namun seiring perkembangan zaman dan banyaknya kesibukan masyarakat sehingga sudah banyak yang bahan pembuat tenun menggunakan buatan pabrik, salah satunya pada bahan benangnya. Meskipun demikian, Kain Tenun Kamohu masih terus ada dan diproduksi masyarakat sekitar, olehnya ditetapkan menjadi WBTB,” urai Asrun.