SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Seorang tukang ojek bernama Marwadi Armin (25) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kendari karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 paket seberat 0,89 gram.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di jalan Hurami BTN Punggolaka Permai Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu pada Sabtu,13/3/2021 sekitar pukul 13.00 Wita,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Selasa,(16/3/2021).
Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Hurami BTN Punggolaka Permai Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Mendapat informasi awal ini, kemudian anggota bergerak menuju TKP, dan sekitar pukul 14.00 Wita, tim akhirnya melihat tersangka di rumahnya dan akhirnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 saset seberat 0,89 gram yang disembunyikan tersangka di saku celana depan sebelah kanan,”beber Kompol Dolfi.
Selain itu tim Satresnarkoba Polres Kendari juga menyita satu buah handphone berserta sim card
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa di Mapolres Kendari untuk diproses lebih lanjut.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ismar/FNN)