Dijanjikan Upah Rp 3 Juta, Pria Ini Kini Terancam 6 Tahun Penjara

  • Bagikan

Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(ismar/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version