Kongsi Senat Bebaskan Rektor UHO dari Kasus Plagiat

  • Bagikan

Hal lebih parah lagi dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Senat, yaitu membuat dan mengeluarkan surat rekomendasi senat UHO Tanggal 20 Agustus 2019 Nomor T-10/UN29.SA/TP.01.00/2019 tentang Tidak Cukup Bukti Adanya Plagiasi pada Karya Ilmiah oleh Muhammad Zamrun Firihu, yang tidak pernah menjadi kesepakatan rapat senat. Jadi Ketua Senat mengambil inisiatif pribadi untuk membuat surat rekomendasi tanpa melalui kesepakatan dan persetujuan rapat senat. Hal ini lebih cocok jika disebut surat rekomendasi manipulatif. Jadi lembaga yang berwenang dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemdikbud harus turun untuk menginvestigasi hal ini, tandasnya.

Sementara itu, terpisah, Ketua Senat UHO, Prof.Takdir Saili yang hendak dikonfirmasi terkait masalah tersebut, belum mau berkomentar karena kurang sehat. “Saya belum sehat, ”ungkapnya, kepada wartawan fajar.co.id biro Sultra.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua tim adhock, yang juga Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO saat ini Prof. Weka Widayati menuturkan, selaku panitia pihaknya kini tengah menyiapkan aturan main dan mekanisme pemilihan rektor UHO periode 2021-2025.

Salah satunya adalah tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jika calon rektor yang ternyata terkait dengan plagiat, selaku panitia, Prof. Weka menjelaskan pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai aturan. “Waktu pendaftaran sampai dengan tanggal 26 Maret 2021, Kami panitia siap menunggu pendaftar dan melaksanakan tugas sesuai aturan,” tuturnya saat diwawancara oleh wartawan fajar.co.id biro Sultra melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (16/3/2021).

  • Bagikan