Kongsi Senat Bebaskan Rektor UHO dari Kasus Plagiat

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Dugaan plagiat karya ilmiah yang diduga kuat dilakukan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari M. Zamrun masih terus dibahas, apalagi yang bersangkutan akan kembali mencalonkan diri pada pemilihan Rektor UHO yang sebentar lagi akan digelar. Saat ini agenda pemilihan Rektor UHO sudah memasuki tahap pendaftaran.

Kasus dugaan kuat plagiat, bermula ketika ditemukannya tindakan plagiat dari tiga karya ilmiah yang bersangkutan masing-masing berjudul : 1). Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments, 2). Smiley face 2.45 GHZ Microwave Drying of Cocoa Bean, 3). Role of Triple Phonon Excitations in Large Angle Quasi-elastic Scattering of Very Heavy Mass Systems.

Atas temuan itu, sebanyak 30 guru besar UHO kemudian melaporkan Zamrun ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Selain ke ORI, temuan ini pula dilaporkan ke Kemendikbud.

ORI kemudian melakukan investigasi terkait temuan tersebut. Sementara pihak Kemendikbud justru menyerahkan penentuan plagiat atau tidaknya karya ilmiah dosen dikembalikan ke senat masing-masing universitas, hal itu berdasarkan Permen 19 tahun 2017.

Karena dikembalikan ke senat, Zamrun ‘terhindar’ dari kasus plagiat. Sebab senat UHO justeru mengeluarkan rekomendasi bernomor No. T-10/UN29.SA/TP.01.00/2019 yang menyatakan Rektor UHO tidak melakukan plagiat terhadap tiga karya ilmiah tersebut.

Terbitnya rekomendasi senat menurut Prof. La Rianda Baka yang juga Direktur Pascasarjana UHO saat itu, sudah diatur untuk menjauhkan Zamrun dari perbuatan plagiat yang diduga kuat dilakukannya. Anggota senat diduga berkongsi untuk membebaskan yang bersangkutan dari kasus plagiat.

  • Bagikan