SULTRA.FAJAR.CO.ID, MUNA – Pelarian oknum guru SMP di Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, yang tidak lain adalah tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, akhirnya terhenti.
LR alias OG dibekuk oleh tim buser 77 Polres Kendari, pada hari Minggu 14 Maret 2021, sekitar pukul 23.30 wita, disalah satu rumah kos, yang terletak dijalan jati mekar, depan salah satu pusat perbelanjaan ternama di Kota Kendari.
Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Hamka membenarkan penangkapan tersebut.
Kata Hamka, tersangka/DPO atas nama LR atau OG diciduk oleh tim buser 77 Polres Kendari, kemudian diamankan di Mako Polres Kendari.
“Selanjutnya kami berkoordinasi, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021, sekitar jam 14.15 wita, anggota polsek parigi Polres Muna menjemput tersangka di Kendari,” Ungkapnya, Rabu (17/3/2021).
Mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu melanjutkan, tersangka lalu dibawa Ke Polres Muna, untuk menjalani proses hukum.
”Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian ditahan di Rutan Polres Muna,” pungkasnya.
Diketahui, LR alias OG ini merupakan Guru PNS yang ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Parigi pada 15 Februari 2021 lalu, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak. (inikatasultra/fajar)