Penghargaan Anti Korupsi Nurdin Abdullah Belum Dicabut Hingga Kasusnya Berkekuatan Hukum Tetap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) terus mengikuti proses hukum yang tengah dijalani Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah merupakan penerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada tahun 2017, ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, selama dua periode mulai 2008 hingga 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Ketua Dewan Pengurus P-BHACA, Shanti L. Poesposoetjipto menyampaikan, Nurdin diganjar penghargaan anti korupsi atas upayanya menumbuhkembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan memberantas korupsi.

“Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan BHACA yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran serta independensi. Melalui seleksi yang ketat, dimana penerima award dipilih melalui proses yang amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen pada tahun 2017,” terang Shanti L. Poesposoetjipto lewat siaran pers yang diterima fajar.co.id, Rabu (17/3/2021).

Diakuinya, P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan atau pengkhianatan terhadap nilai-nilai tersebut, maka kebijakan P-BHACA akan mereview kembali penganugerahan tersebut.

  • Bagikan