Polemik Perebutan Bendungan Ladongi Kolaka Timur, Ini Rekomendasi Komisi III DPRD Sultra

  • Bagikan

Ia juga menambahkan, bahwa jika Pokja mempertahankan bahwa dokumen kami jelas,tetapi PPK katakan dokumen kami tidak jelas,dan tidak ada kesepakatan, maka prosedurnya adalah dengan meminta bantuan lagi ke bagian diatasnya atau hingga ke level Dirjen, jika tidak ada kesepakatan antara Pokja dan PPK, dan final keputusannya ada di Dirjen, apakah batal tender, tender gagal ataukah keputusannya memenangkan yang kedua atau ketiga, itu dari dirjen.

Persoalan tahapan administrasi ini dijalankan sesuai prosedur atau tidak, tapi yang terjadi khan tidak ada prosedur seperti itu, yang terjadi adalah secara sepihak memenangkan pemenang kedua menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ),” bebernya lagi.

Sementara itu, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sulawesi IV Iping Marianda menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan beberapa jam kepada PT.LPG untuk menyetorkan dokumen referensi, dan pihak perusahaan menyerahkan referensi tersebut pada sore hari. Dan setelah dilakukan verifikasi, ternyata dokumen verifikasi itu terindikasi palsu.

” Waktu kerja kami,hanya 5 hari, dan saat verifikasi berkas kami menemukan adanya dokumen yang kurang, yakni pihak PT. LPG hanya melampirkan curriculum vitae dan tidak melampirkan dokumen referensi, olehnya kami memberi waktu kepada pihak perusahaan untuk melengkapi itu, akan tetapi dokumen referensi yang disetorkan ada indikasi palsu,” ucapnya.

Menanggapi itu, salah satu anggota Komisi III DPRD Sultra Salam Sahadia yang juga mantan kontraktor menilai aneh penjelasan dari PPK tersebut, karena merujuk pada aturan yang ada, perusahaan peserta lelang wajib menyertakan curiculum vitae atau referensi, dan PT.LPG menyertakan curiculum vitae pada proses lelang.

  • Bagikan