Rumah Bebas PPN, REI Sultra Genjot Penjualan

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Real Estate Indonesia (REI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menyediakan fasilitas perumahan baik subsidi maupun rumah komersil. Pasalnya, ditengah pandemik, REI tetap meningkatkan penjualan perumahan komersil.

Sekretaris DPD Real Estate Indonesia (REI) Sultra, Basran mengungkapkan bahwa tahun 2021, REI juga menggenjot penjualan perumahan komersil untuk masyarakat menengah ke atas.

Pihaknya menawarkan program khusus untuk rumah komersial yaitu keringanan pembelian rumah komersial tidak dikenakan lagi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual berlaku sejak Maret hingga Agustus 2021.

Sesuai dengan stimulus yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menggenjot pertumbuhan pasar properti di masa pandemi.

“Kalau developer menjual Rp200 juta mestinya si pembeli ini harus membayar lagi pajak 10 persen. Namun dengan adanya regulasi tersebut pembeli dibebaskan dari pajak 10 persen yang berlaku pada pembelian tunai dan kredit,” ungkapnya saat ditemui di salah satu warkop di Kendari, Selasa (16/3/2021).

Dijelaskan, pemasaran rumah komersial mengalami pertumbuhan namun tidak banyak. REI menawarkan rumah komersial dengan berbagai tipe serta kualitas terbaik, mulai dari tipe rumah 45 hingga tipe 120.

“Berkas user rumah komersial lebih simpel daripada rumah subsidi karena tidak ada form subsidi dan tidak adanya batasan penghasilan Rp 8 juta seperti yang ada di rumah subsidi,” ujarnya.

Dia menuturkan, untuk menggenjot penjualan rumah komersial, diharapkan ada mitra REI yaitu bank yang memberlakukan uang muka nol persen bahkan bebas biaya administrasi.

  • Bagikan