Insiden Pemukulan Jurnalis di Kendari, Organisasi Pers Ramai-ramai Kecam Oknum Polisi

  • Bagikan

Ketentuan pidana ini, lanjut Kasman, diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus berulang. Maka dari itu, kami meminta agar para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas, jangan terkesan dilindungi,” tegas editor koran Harian BKK ini.

Menurutnya, pimpinan harus tegas dalam kasus seperti ini, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat.
Selain itu, AJI Kendari meminta agar pimpinan kepolisian juga mengajari anggotanya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.

“Kemudian, kami juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan,” pungkasnya.

PWI Sultra juga ikut mengecam tindakan represif oknum polisi terhadap wartawan Berita Kota Kendari itu.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangi ketua PWI Sarjono dan Sekretaris PWI Sultra Mahdar, PWI mendesak Kapolda Sultra untuk segera mengusut dan menindak oknum polisi pelaku kekerasan tersebut.

“Meminta kepada semua pihak untuk menghargai wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai UU Pers No. 40/1999, ” tulis Sarjono, Ketua PWI Sultra. (rakyatsultra/fajar)

  • Bagikan