SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Rapat pembentukan tim koordinasi aplikasi layanan publik integrasi Kendari. Digelar di ruang rapat Sekda, Jumat (19/3/ 2021). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj Nahwa Umar SE MM.
“Berdasarkan SK Wali Kota Kendari Nomor 139 tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021, ketua tim bertugas melakukan koordinasi dalam aplikasi layanan publik integrasi Kendari dengan tugas memantau dan menetapkan keputusan strategis dalam penggunaan aplikasi layanan publik integrasi Kendari,” kata Nahwa Umar saat diwawancarai oleh awak media, Jum’at, (19/3/2021).
Lanjut Sekda, dalam menjalankan tugas nantinya, Wakil ketua tim bertugas mengawasi pelaksanaan aplikasi layanan publik integrasi Kendari, sekretaris bertugas mengkoordinir OPD terkait dalam penggunaan aplikasi layanan publik integrasi Kendari dan melaporkan perkembangan aplikasi layanan publik integrasi Kendari kepada Ketua dan Wakil Ketua.
“Sedangkan anggota bertugas mengkoordinasikan pengadaan dan penggunaan aplikasi layanan publik integrasi Kendari kepada ketua melalui sekretaris,” ujarnya.
Ia juga menambahkan anggota tim koordinasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Sekda Kota Kendari selaku ketua tim koordinasi dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, sesuai SK Walikota, tim ini diketuai oleh Sekda Kota Kendari, Wakil Ketua diisi oleh Kepala Inspektorat, Sekretaris diisi oleh Kadis Kominfo Kota Kendari.
Sedangkan anggota terdiri dari Kepala Bappenda, Kadis Kesehatan, Kadis PTSP, Kadis Kependudukan dan Capil, Kadis Pemadam Kebakaran, Kepala BPBD, Kepala DLHK, Kepala BKPSDM, Direktur RSUD Kota Kendari, Kabag Pemerintahan dan Ketua Aspeklur yang dijabat Camat Kadia. (ismar/FNN)