SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Pasca diterbitkannya salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 pertanggal 19 Maret 2021 tentang penolakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Muh Endang – Wahyu Ade Pratama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat melaksanakan perintah undang – undang Pilkada tersebut.
KPU Konsel menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Konawe Selatan periode 2021 – 2026 di Wonua Monapa Resort Kecamatan Ranomeeto, Senin (22/3/2021).
Maka ditetapkan Bupati, H Surunuddin Dangga dan Wabup, Rasyid sebagai pemilik suara tertinggi dan pemenang sengketa.
Pleno Penetapan paslon Bupati dan Wabup Konsel hasil pemilihan Tahun 2020 ini termaktub dalam Keputusan KPU Konsel Nomor 16. PL.02.7-Kpt/7405/KPU-Kab/III/2021 dan dituangkan dalam berita acara KPU Nomor 13/PL.02.7-BA/7405/KPU-Kab/III/2021.
Kegiatan dilaksanakan, juga berdasarkan peraturan KPU RI No 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU No15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Di mana sesuai ketentuan setelah diterimanya salinan putusan MK, maka paling lama lima hari KPU setempat harus menetapkan paslon terpilih.
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Konsel, Aliudin bersama Anggota dan dihadiri langsung Paslon Surunuddin Dangga – Rasyid (SUARA) yang juga barusan tiba dari Jakarta setelah menghadiri sengketa di MK.