Polda Sultra Kembali Bekuk Pengedar, Sebanyak 41,95 Gram Sabu-sabu Disita

  • Bagikan

Selanjutnya kata Kompol Dolfi, tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.(ismar/FNN)

  • Bagikan