SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim opsnal subdit 1 unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali membekuk seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu bernama Andri Cahyadi (41) dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 16 Sachet seberat 41,95 gram.
“Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sering dijadikan tempat peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu. Dan berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal subdit 1 unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra pada hari Minggu, Tanggal 21 Maret 2021, Jam 22.45 Wita Tim berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Andri Cahyadi di TKP,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Senin (22/3/2021).
Lanjut Kompol Dolfi, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi masyarakat, ditemukan dikamar ruang kerja tersangka 2 sachet yang berisikan narkotika jenis Sabu-sabu yang berada diatas meja di belakang layar komputer. Kemudian ditemukan juga 1 buah bong dan 1 buah buku catatan penjualan yang berada diatas meja.
Tim juga menemukan satu buah tas hitam, didalamnya terdapat sebuah kotak plastik yang berisi 14 sachet plastik yang dibungkus kertas putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dalam tas ditemukan juga 1 buah timbangan digital berwarna silver, 4 buah pirex, 2 buah sendok plastik, 1 buah korek gas, 101 lembar plastik sachet ukuran besar, 227 lembar plastik sachet ukuran kecil, dan 27 lembar plastik sachet ukuran sedang,” bebernya.