SULTRA.FAJAR.CO.ID, KOLAKA- Satresnakoba Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pemuda berinsial R (41) karena kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah pembungkus Indomie sebanyak 3 Sachet seberat 26,10 gram.
“Tersangka ditangkap di rumah kostnya di Jalan Kolohipo Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka pada hari Rabu, 24/3/2021 sekitar pukul 05.30 Wita,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Rabu (24/3/2021).
Lanjut Kompol Dolfi, saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah tersangka dan kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu yang ia sembunyikan dalam pembungkus Indomie.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ismar/FNN)