Kemudian lanjut Dolfi, Setelah itu tim opsnal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 8 paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan seberat 72,53 gram, yang mana 4 paket Sabu-sabu ditemukan di dalam laci lemari bagian bawah dan 4 paket Sabu-sabu lagi ditemukan di laci lemari bagian bawah di dalam kamar tersangka.
“Tim opsnal juga mengamankan barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu buah kantong plastik hitam, satu buah sobekan kertas serta satu buah handphone merek Oppo warna putih dengan sim card milik tersangka,” ujarnya
Kata Dolfi, setelah itu tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ismar/FNN)