SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Daerah Lorong Ilmiah Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua sudah menjadi salah satu zona merah peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Sebelumnya, salah seorang pemuda yang berprofesi pengedar berinisial M (38) beralamat di Jalan Ilmiah diciduk Polisi di sebuah Kost Top depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 137,44 gram.
Kini, kembali salah satu anak mudanya ketahuan berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu berinisial IAH (25). Pelaku akhirnya dibekuk tim opsnal satresnarkoba Polres Kendari di rumahnya, Jalan Ahmad Yani Lorong Ilmiah Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Dari tangannya, polisi menyita barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 8 Sachet seberat 72,53 gram, selain itu polisi juga menyita satu buah timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo warna putih beserta simcardnya,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Kamis (25/3/2021).
Lanjutnya, penangkapan tersangka, setelah pada Minggu (21/3/2021) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di seputaran Lorong Ilmiah Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap Narkotika.
“Sehingga dengan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari menindak lanjuti dan mendatangi tempat tersebut kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IAH (25) di dalam rumahnya di Lrg. Ilmiah Jln. A.Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari,”beber Dolfi.