K-SBSI Sultra Rakerwil, Kupas Undang-undang Omnibus Law

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Koordinator Wilayah (Koorwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar Rapat Kerja Wilayah dan Dialog mengupas Undang -undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) atau Biasa disebut UU Omnibus Law berserta Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari Undang – undang Ciptaker tersebut, Sabtu,(27/3/2021)

Kegiatan ini dilaksanakan disalah satu aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari dan dihadiri oleh Sekjen DPP K-SBSI, Ketua DPP K-SBSI bidang Konsolidasi, Sekwil III K-SBSI, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sultra, Kabid Hukum Polda Sultra, Imigrasi Kelas I TPI Kendari, BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Perwakilan Kabinda Sultra, Perwakilan Korem 143/HO, dan Sejumlah Pengurus K-SBSI dari 14 Kabupaten/Kota Se Sultra.

Koordinator Wilayah K-SBSI Provinsi Sulawesi Tenggara, Alvian Pradana Liambo saat di wawancara awak media menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan Undang – undang Cipta lapangan kerja beserta peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari Undang-undang tersebut agar dapat dipahami oleh buruh khususnya Buruh yang tergabung dalam K-SBSI agar tidak menjadi bias di internal buruh itu sendiri.

” Hari ini masih banyak hak-hak buruh khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan yang belum diakomodir oleh para pengusaha, kami menduga para pengusaha belum memahami banyak regulasi terkait perburuhan, maka dari itu melalui rakerwil dan dialog ini kami mencoba belajar dan lebih memahami semua regulasi yang ada, sehingga dapat menjadi bekal kami memperjuangkan hak-hak buruh di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Alvian Pradana Liambo.

  • Bagikan