K-SBSI Sultra Rakerwil, Kupas Undang-undang Omnibus Law

  • Bagikan

Selain itu kata Alvian, kami juga akan terus mendorong pihak terkait khususnya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasannya terhadap para pengusaha agar tidak abai dengan kesejahteraan buruh.

” Hak jaminan sosial, hak perjanjian kerja, hak upah, saat ini masih banyak diabaikan oleh pengusaha khususnya di dua sektor yakni sektor pertambangan dan sektor perkebunan di Provinsi Sultra, sehingga kami meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat pengawasannya, agar kesejahteraan buruh dapat meningkat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam rakerwil dan dialog ini, K-SBSI Fokus mengkaji dan mensosialisasikan Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan juga sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-undang tersebut, mulai PP No.34 tentang pengunaan tenaga kerja asing (TKA), PP No.35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, PP No.36 tentang pengupahan dan terakhir PP No.37 tentang sistem jaminan sosial nasional.(ismar/FNN)

  • Bagikan