BKPM Rencana Tata Ulang Perizinan Usaha Pertambangan, Laskar LAT Sultra Minta Moratorium

  • Bagikan

Mantan Ketua HIPMI Indonesia ini mengharapkan, begitu ada penataan ulang kembali, dan ketika masih ada potensi-potensi pertambangan yang bagus, maka kami meminta kepada gubernur untuk bisa memprioritaskan pengusaha-pengusaha daerah untuk mengelola itu, supaya anak daerah menjadi tuan di negerinya sendiri, dan tidak hanya jadi penonton di negeri sendiri.

“Supaya lahir pula anak Sulawesi Tenggara yang jadi konglomerat dari sektor pertambangan, ruang -ruang kesempatan inilah yang harus kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak putra daerah Sulawesi Tenggara,” ujarnya lagi.

Selanjutnya menyangkut perizinan khususnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) disektor kehutanan, kalau itu masih ada (pengusaha tambang yang tidak mengantongi IPPKH) akan kami komunikasikan dengan Menteri Kehutanan RI sebab apa, betul sekarang perizinannya ada di BKPM RI, namun kajian teknisnya ada Kementerian Kehutanan, masukan-masukan teman-teman wartawan sudah barang tentu akan kami perhatikan untuk selanjutnya kami bicarakan pada tingkatan yang lebih tinggi untuk dapat dikoordinasikan antar kementerian.

“Harapan kita adalah kedepan implementasi dari proses bisnis pertambangan yang ada tetap memperhatikan kaidah-kaidah dan norma-norma aturan kita termasuk dalam aspek lingkungan hidup,” pungkasnya.

Sementara itu, rencananya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI bersama Kementerian terkait Serta Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penataan ulang perizinan-perizinan usaha pertambangan mendapat tanggapan dari Indra Jaya selaku Sekretaris Umum Laskar Lembaga Adat Tolaki (LAT) yang meminta Gubernur Sultra Dan BKPM RI untuk melakukan moratorium atau penundaan sementara penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Baru di Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum rakyat mendapatkan distribusi atas tanah untuk bertani.

  • Bagikan