SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Menteri ESDM RI dan Menteri Kehutanan RI guna membahas penataan kembali perizinan – perizinan usaha pertambangan khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan digelar pada bulan April 2021.
“Sudah barang tentu yang sudah bagus akan kita pertahankan, kalau belum bagus kita akan tanya dimana masalahnya, tapi kalau ternyata memang tidak bisa kita akan berikan tindakan hukum, yakni tambang-tambang yang tidak jalan dan dikuasai oleh kelompok tertentu tapi tidak mempunyai dampak ekonomi, maka saya minta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dengan segala kerendahan hati sudah harus segera memanggil Dinas ESDM Sultra untuk dievaluasi, jangan lagi ada surat-surat izin pertambangan itu dipakai untuk jual kesana, jual kemari dan daerah tidak mendapat bagian apa-apa,” ungkap Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu Malam, (30/3/2021)
Lanjut Bahlil, yang kedua kita harapkan dari semua dari semua pengusaha yang sudah memiliki izin untuk segera melakukan aktivitas bisnisnya, aktivitas -aktivitas investasi dengan harapan begitu terealisasi investasi tersebut akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan daerah, peningkatan pendapatan negara dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kenapa ini harus dilakukan, karena ditengarai banyaknya izin-izin yang keluar tapi kemudian itu belum dijalankan, karena bisa saja izin tersebut dipindah tangankan kepada pihak yang lain dengan berbagai macam cara, itu sebenarnya esensi dari penataan kembali izin-izin usaha pertambangan di Sultra ini,” jelasnya lagi.