SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sebanyak 400 jerigen ukuran 20 liter yang diperkirakan sebanyak 8 ton Minyak Tanah tanpa dokumen yang sah disita oleh Tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra saat melakukan Patroli di seputaran Perairan Labengki Kecamatan Tinobu Kabupaten Konawe Utara pada hari Senin, (29/3/2021).
“Dalam patroli ini selain menyita 8 ton minyak tanah tanpa dokumen yang sah, tim juga menyita 1 perahu jolor tanpa nama warna biru putih dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan warga Desa Matube, Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali yang masing-masing berinisial S (33) yang merupakan Nahkoda Kapal Jolor dan MA (19) yang merupakan pemilik minyak tanah tersebut,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya yang diterima sultra.fajar.co.id, Rabu,(31/3/2021).
Lanjutnya, dan dalam patroli ini, tim juga mengamankan dua anak buah kapal (ABK) yang masing-masing berinisial H (44) dan YKM (19) yang ditetapkan sebagai saksi.
“Waktu penangkapkan pada hari Senin, (29/3/2021) dan dalam proses pengawalan ke Mako Polairud Polda Sultra selama 1 hari karena kapalnya lambat, dan langsung diperiksa dan dibuatkan laporan polisi pada tanggal hari Selasa, 30/3/2021 dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang – undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas.(ismar/FNN)