Dan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat 15 Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan, hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan data yang diterima sultra.fajar.co.id dari Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan ada 15 Polsek yang tersebar 10 Kabupaten/Kota mulai dari Kota Bau-bau, Konawe Selatan, Kota Kendari, Kolaka, Buton Utara, Wakatobi, Konawe, Konawe Utara, Muna dan Bombana .
“Adapun rinciannya sebagai berikut Polsek Sorowolio, Polsek Kawasan Pelabuhan Bau-bau, Polsek Palangga Selatan, Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari, Polsek Wolasi, Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka, Polsek Kulisusu, Polsek Kulisusu Barat, Polsek Wangi-wangi, Polsek Lambuya, Polsek Tongauna, Polsek Asera, Polsek Kawasan Pelabuhan Raha, Polsek Rumbia, dan Polsek Rarowatu,” pungkasnya. (ismar/FNN)