Polisi Tangkap Dua Lelaki dan Satu Perempuan, Gara-gara Berbuat Terlarang di Apartemen

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID — Polda Metro Jaya menangkap artis FTV, Agung Saga, bersama dua rekannya. Salah satunya seorang wanita berinisial RR dan satu lagi seorang pria berinisial RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya ditangkap saat mereka asyik pesta narkoba di Apartemen Kalibata, Pancoran, Jaksel pada Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka RR dan AS lalu mengosumsi sabu-sabu di Apartemen, Kalibata, Jaksel,” kata Yusri di Polres Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Yusri menyebut, RS berperan sebagai pembeli sabu pesanan dari Agung Saga. Dari hasil pemeriksaa, Agung mengaku menggunakan barang haram tersebut karena sepi job selama pandemi Covid-19.

“Pengakuannya PH sepi dan karena Covid 29 dan untuk mengisi waktu menggunakan narkoba,” ujar Yusri.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 palstik klip sabu yang disimpan didalam pewangi ruangan otomaris yang berada diatas lemari, 1 buah alat isap sabu,sedotan, cangklong, pipet, 1 buah kartu kredit debit BCA dan 1 buah HP merk OPO warna hitam.

Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Agung Saga yang merupakan pemain FTV itu pernah ditangkap polisi pada 9 April 2019. Saat itu Agung ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, Agung Saga pernah mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan. (PojokSatu)

  • Bagikan