SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dengan tegas melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk melakukan perjalanan mudik.
Sulkarnain mengatakan sanksi yang diberikan nantinya bisa berupa sanksi berat jika terjadi pelanggaran.
“Sebagai ASN kan ada aturan. Tentu nanti kita akan berikan sanksi, baik berupa sanksi administratif, sanksi ringan sampai sanksi berat kalau sekiranya itu memang dilakukan pelanggaran,” kata Sulkarnain di salah satu restoran di Kota Kendari, Selasa (30/03/2021).
Meski begitu, menurut Sul (sapaan akrabnya), seluruh ASN jajaran Pemkot Kendari sampai saat ini masih patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sul juga mengajak seluruh masyarakat Kota Kendari agar berlebaran di Kota Kendari saja.
“Mudah-mudahan dengan begitu nanti kita bisa terhindar dari penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan larangan mudik Lebaran sudah dikeluarkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menpan-RB No 41/2020 tertanggal 6 April. (inikatasultra/fajar)