Kemudian Kata Dolfi, berdasarkan informasi itu, tim berhasil menangkap kedua tersangka tersebut yang berada dirumah kostnya yang beralamat di Asrama Aspuri Regina Jalan Lasitarda Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
“Selanjutnya, tim membawa kedua tersangka tersebut untuk mengambil barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpannya di tempat Kos tersangka AS (25) di Kos Rajawali Jalan A.H Nasution Kelurahan Poasia Kecamatan Kambu Kota Kendari. Namun di Kos tersebut sudah tidak ditemukan barang bukti karena tas yg berisikan Sabu-sabu telah dibawa oleh tersangka IL (23), dan setelah melakukan pencarian akhirnya Tim lidik berhasil menangkap tersangka IL (23) dengan menyita sebanyak 12 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan dalam tas,” imbuhnya lagi.
Kemudian kata Dolfi, tim melakukan pengembangan pencarian barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS (25) dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 38 saset di Jalan Prof Dr Rauf Tarimana Kecamatan Poasia Kota Kendari.
“Selanjutnya membawa Tersangka dan Barang buktinya dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna proses Sidik,” tuturnya.
“Adapun modus operandi, ketiga tersangka dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan cara memperoleh Narkotika jenis Sabu-sabu dari teman jaringan dengan sistim tempel,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ismar/FNN)