Dua Pasal Serius Narkoba dalam Dakwaan Kasusnya, Reza Artamevia Keberatan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID — Kasus penyalahgunan narkoba yang dilakukan Reza Artamevia kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana digelar pada Kamis (1/4/2021) hari ini. Agendanya berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang ini, Jaksa mendakwa Reza Artamevia melakukan penyalahgunaan narkoba. Ia didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kamil Daud selaku kuasa hukum Reza Artamevia mengatakan pihaknya cukup keberatan dengan dakwaan terhadap kliennya. Ia keberatan dengan pasal yang didakwakan yang dinilai cukup serius.

Keberatan lainnya, terkait masalah barang bukti yang disebutnya lebih berat takaran yang seharusnya. Padahal barang bukti yang dibacakan dalam dakwaan sama dengan keterangan polisi.

“Kita keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti 0,78, padahal yang sebenarnya 0,6 gram. Itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius,” aku Kamil Daud saat ditemui di PN Jakarta Timur.

Kemungkinan pihak Reza Artamevia akan menyampaikan poin keberatannya dalam sidang selanjutnya. “Dia menerima dulu sih untuk saat ini,” ucap Kamil Daud.

Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan polisi kedua kalinya pada 2020 lalu di salah satu tempat di bilangan Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Pelantun Aku Wanita itu diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.

  • Bagikan

Exit mobile version