Indekos Aspuri Regina Digerebek Polisi, Seorang Pengedar Kembali Terjaring

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Setelah menangkap tiga tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra juga menciduk seorang lagi pengedar berinisial AO (24) dengan barang bukti sebanyak 4 Sachet Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 17,61 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.

“Tersangka diciduk oleh tim di Aspuri Regina Jalan Latsitarda Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari pada hari Kamis, (1/4/2021) sekitar Pukul 15.10 WITA,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Sultra melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya, Kamis (1/4/2021)

Sambungannya, Dolfi mengatakan penangkapan tersangka AO (24) berdasarkan informasi tentang adanya seorang jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu yang beralamat di Asrama Aspuri Regina Jalan Lasitarda Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.

” Selanjutnya tim menangkap tersangka AO dan melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, tim lidik menemukan dua sachet Sabu-sabu didalam dompet tersangka dan satu sachet Sabu-sabu didalam tas, dan satu sachetnya lagi didalam gantungan tas,” bebernya

Lanjut Dolfi, bahwa keseluruhan barang bukti sebanyak 4 Sachet Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut berada dalam kamar tersangja beserta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan tersangka.

“Dari keseluruhan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya yang akan ia edarkan kepada para pasiennya di Kota Kendari,” tuturnya.

  • Bagikan