Kata Dolfi, bahwa modus operandi tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan memperoleh Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan sistem tempel dari temannya yang merupakan jaringan peredaran Sabu-sabu di Kota Kendari.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya. (ismar/FNN)