Wanita Pengedar Sabu-sabu Digrebek di Rumahnya, 18 Sachet Sabu-sabu Disita

  • Bagikan

“Lalu tim kembali melakukan penggeledahan di kamar, ditemukan lagi 1 sachet plastik yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakban hijau yang disimpan diatas meja,”ujarnya.

Kemudian kata Dolfi, dalam pengeledahan tersebut juga ditemukan 1 buah dompet warna pink didalam lemari dan setelah dompet dibuka didalamnya berisikan 11 buah sachet plastik yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakban hijau, beberapa lembar sachet kosong, 1 buah pipet yang ujungnya runcing dan 1 buah timbangan digital berwarna hitam.

“Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi satu buah alat hisap atau bong dan satu buah buku catatan penjualan diatas lemari,” sambungnya.

Kata Dolfi, dari hasil interogasi, bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan, diperoleh tersangka dengan cara dipesan kepada seorang operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan.

“Selanjutnya Tim memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.(ismar/FNN)

  • Bagikan