FAJAR.CO.ID — Lia Agusfinawati, 24, warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, jadi korban penipuan dengan modus bisa memasukkan kerja dengan syarat memberi uang pelicin.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp20 juta, dan melapor ke Polrestabes Palembang, Rabu (31/3). Dalam laporannya wanita wiraswasta ini menjelaskan bahwa dirinya telah ditipu oleh temannya, Vriena Rama Handayani pada Senin 10 Agustus 2020, sekitar pukul 15.10 WIB.
“Kala itu dia minta uang Rp20 juta, agar saya bisa diterima kerja sebagai pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Uangnya saya serahkan langsung sama dia di Hotel Anugrah Jalan Sudirman, Kecamatan IT I,” terangnya.
Namun, setelah uang diterima terlapor tak kunjung memberi kabar tentang lamaran kerjanya tersebut.
“Terlapor juga tidak mengembalikan uang saya. Sudah terlalu lama saya menunggu, tetapi tidak ada itikad baik darinya. Makanya saya melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah, membenarkan adanya laporan tentang penipuan tersebut.
“Laporan sudah diterima, dan ditindak lanjuti Unit Reskrim,” katanya. (jpg)