11 ABG Jaringan Prostitusi Online Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – 11 Anak Baru Gede (ABG) yang terjaring dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2021 yang dilaksanakan oleh Polsek Baruga diduga merupakan sindikat prostitusi online via aplikasi MiChat.

Hingga saat ini mereka masih diamankan di Mapolsek Baruga guna dimintai keterangan oleh penyidik. Dari 11 ABG ini empat diantaranya berstatus pelajar dan sisanya sudah putus sekolah.

Mereka mayoritas berasal dari Kota Kendari, sisanya dari Kolaka dan Konawe Kepulauan. Usianya pun terbilang belia antara 21-17 tahun.

“11 ABG ini digerebek di Hotel Grand DNNS di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari dalam sebuah razia Pengerebekan oleh Tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2021,” ungkap Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra dalam konferensi pers di Mapolsek Baruga, Rabu (7/4/2021).

Untuk diketahui, pasal yang disangkakan kepada 11 ABG ini, yakni Pasal 296 junto 506 KUHP tentang Prostitusi

Pada Pasal 296 yang berbunyi “Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

Dan pada Pasal 506 berbunyi “Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.(ismar/FNN)

  • Bagikan