SULTRA.FAJAR.CO.ID, SURABAYA– Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan hilangnya 11 kg barang bukti narkotika jenis sabu, pada pres release, Rabu (7/4/2021).
Wakasat Resnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo, menyatakan belasan kilogram sabu yang dikabarkan lenyap dalam persidangan itu sudah dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Surabaya, pada Oktober 2020 lalu.
“Kami berterimakasih terhadap rekan-rekan media, atas masukan dan mengawal kami agar lebih profesional. Semua barang bukti yang disebutkan dalam berita itu, sudah kami musnahkan. Dan ada bukti berita acaranya,” ujarnya.
“Tidak ada 1 gram pun narkotika yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dari perkara tersebut, dilakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional. Yang mana, barang bukti narkotika jenis sabu itu diuji di Labfor Polda Jatim. Dan dinyatakan mengandung Metamfetamine,” tuturnya.
Heru menjelaskan, awalnya anggota mengungkap jaringan narkoba dari Semarang, dan mengamankan 5 kg sabu. Setelah dikembangkan di gudang salah satu apartemen di Surabaya, didapatlah total 23 kg narkotika jenis sabu dan 20 ribu pil ekstasi.
“Sabu tersebut kami amankan dari 3 (tiga) pelaku atas nama AH, RR, dan MNC. 2 (dua) diantaranya, kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan kematian. Karena mereka melawan petugas, dan menyebabkan 1 (satu) anggota kami terluka pada bagian lengan, akibat sabetan benda tajam,” ungkapnya.
“Semuanya sudah dimusnahkan pada 26 Oktober 2021 di Mapolrestabes Surabaya, Terkait pemusnahan itu, kami bisa tunjukkan mulai dari LP nya, hingga berita berita acara pemotretan, maupun berita acara pemusnahan. Termasuk pertanggungjawabkan terkait 11 kg sabu yang diberitakan itu. Semua ada berita acara pemusnahannya,” pungkas Heru. (msn-rls/fajar)