Selama lima hari beraktivitas di hotel tersebut, Baiq Dewi mengatakan, CT bersama dua korban prostitusi telah melayani sedikitnya 37 tamu.
”Penghasilannya selama lima hari itu dia dapatkan sampai Rp 33 juta. Dalam sehari, satu orang bisa melayani lima pelanggan,” tutur Baiq Dewi.
Dia menjelaskan, untuk tarif yang ditawarkan, beragam tergantung dari waktu pelayanan yang diinginkan pelanggan. Tarifnya itu mulai dari Rp 500 ribu hingga yang termahal Rp 1,6 juta.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap CT dan juga dua korban prostitusi. Namun dari terungkapnya kasus itu, CT yang diduga berperan sebagai muncikari terancam penjara satu tahun empat bulan sesuai yang diatur dalam pidana KUHP tentang prostitusi. (JPC/fajar)