Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi. Hingga bulan Maret 2021, Prof M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi.
Dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal Pendidikan S-1.
“Seharusnya November 2021, ES akan diwisuda,” jelasnya.
Namun, ada klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar.
“Saya tegaskan hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri,” katanya.
“Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI),” terangnya.
Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof Muradi, juga tidak benar.
“Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES,” katanya.
“Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M,” jelasnya.
Lalu ada pernyataan mengklaim bahwa Prof Muradi membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina, yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof Muradi, karena itu adalah anak mereka.
“Perihal anak ini juga merupakan pernyataan tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan,” katanya.