SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sebelumnya, tempat tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Salah satu alasannya adalah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tujuannya agar kualitas pengelolaan aset negara lebih baik.
“Temuan BPK pada Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” ujar kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, di Jakarta, Rabu (7/4).
Sebelum ada temuan BPK, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII.
Yaitu agar meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, audit juga dilakukan terhadap pengelolaan TMII.
Ada tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM yang masuk. Selanjutnya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan audit finansial. Sedangkan terakhir adalah temuan BPK.
Atas temuan dan rekomendasi tersebut, Kemensetneg mengajukan pengambilalihan pengelolaan TMII. Presiden Joko Widodo pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.
“Perpres tersebut menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg. Sekaligus berakhirnya pengelolaan Yayasan Harapan Kita di TMII,” tuturnya.
Seperti diketahui, TMII merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita. Yayasan Harapan Kita tercatat sudah 44 tahun mengelola aset negara tersebut.(pojoksatu/fajar sultra)