Barang Bukti Emas 1,9 Kg Dicuri Pegawai, Supriansa Minta KPK Lakukan Hal Ini

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Komisi III DPR memberikan reaksi keras atas tindakan salah seorang pegawai KPK mencuri dan menggadaikan barang bukti berupa emas batangan hampir 2 kg.

Anggota Komisi III, Supriansa bahkan kaget dengan adanya pencurian yang dilakukan di internal KPK.

“Saya kaget dengar kabar pencurian itu dilakukan oleh pegawai KPK. Ke depan harus benar-benar selektif dalam menerima pegawai KPK. KPK aja dimalingin, apalagi proyek yang tidak diawasin, he-he…,” katanya.

Anggota fraksi Golkar dari Dapil Sulsel II itu menyebut tindakan anak buah Firli Bahuri (Ketua KPK) itu memalukan. Dia meminta perlu ada pengawasan ketat terkait barang bukti yang ada di KPK.

“Semoga tidak terulang lagi perbuatan yang memalukan itu. KPK itu lembaga yang bersih maka tentu harus dijamin tindakan orang-orang di dalam juga bersih. Perlu ada pengawasan melekat terhadap barang bukti di KPK,” ujarnya.

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021) mengumumkan pemberhentian salah satu pegawai KPK berinisial IGAS.

IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGA diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,” ucap Tumpak.

Tumpak menyebutkan sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian.

  • Bagikan