Usai Periksa 56 ASN, Kejari Konsel Segera Tetapkan Tersangka Pungli Kenaikan Pangkat

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) terus mendalami penanganan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli), kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus yang melibatkan 56 ASN itu kini sudah masuk pada babak akhir dari pemeriksaan. Selanjutnya, jaksa akan segera gelar perkara penetapan tersangka.

“Segera akan ditetapkan tersangka. Kita sudah periksa 56 ASN yang diduga terlibat, 53 tenaga guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konsel, satu penyuluh pertanian, dan dua tenaga kesehatan. Untuk saat ini, kita sementara melengkapi beberapa dokumen lagi dari Dikbud terkait dengan pembayaran gaji para guru-guru,” beber Safri Abdul Muin, Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Kelengkapan dokumen dari Dikbud harus lengkap, sebelum dilaksanakannya gelar perkara. Pasalnya, hal ini menyangkut fakta pemeriksaan sebagian guru, bahwa sudah menerima gaji untuk kenaikan pangkat tersebut.

“Karena ada fakta seperti itu, kami harus meminta seluruh dokumen-dokumen terkait dengan pencairan gaji tersebut. Diantaranya dokumen SPM, SPP, daftar nama-nama guru yang diajukan dalam pembayaran gaji setiap bulan, serta SP2D,” jelasnya.

Jika sudah rampung, pihaknya bisa menetapkan tersangkanya. “Sejak hari Rabu dan Kamis lalu, kita sudah ke kantor Dikbud dan bertemu dengan bendahara gaji, termasuk pengeluaran Dikbud. Kami ingin secepatnya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, namun karena yang menyimpan seluruh dokumen yang kami butuhkan ada di Dinas PK. Sehingga harus menunggu lengkap dulu,” tutupnya.

  • Bagikan