Kecolongan Emas 1,9 Kg, KPK Perketat Pengamanan Barang Bukti

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperketat pengamanan terhadap seluruh barang bukti perkara korupsi yang disimpan di Direktorat Labuksi.

Hal ini agar tidak terjadi lagi kasus dugaan pencurian emas seberat 1,9 kilogram, yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGA terulang kembali.

“Saya berbicara tentang bagaimana perbaikan tata kelola dalam pengelolaan barang bukti di KPK setelah adanya kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).

Ghufron menegaskan, pengetatan pengamanan terhadap barang bukti tersebut itu dilakukan dengan penggantian personel jaga. Selain itu, dengan kode pengaman brankas yang akan diacak secara berkala.

“Kami akan kemudian melakukan perbaikan akan merotasi. Maksudnya rotasi apa? Rotasi baik personel maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali,” ujar Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyampaikan, kasus pencurian emas merupakan konsekuensi dihadapi KPK dalam menjaga barang bukti perkara. Dia menegaskan, KPK akan bertindak tegas meski kepada pegawai yang kemudian melakukan penyimpangan.

“Walaupun salah tapi kami tetap melakukan secara prosedural untuk membuktikan bahwa KPK adalah manusia yang bisa salah. KPK disiplin dalam menegakan aturan-aturan,” tegas Ghufron.

Sebelumnya, KPK menemukan karyawannya berinisial IGA melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Tak tanggung-tanggung, benda yang dicuri berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kg.

  • Bagikan