Dirlantas Polda Sultra: Bisa Mudik dalam Provinsi, Tapi Antar Provinsi Tidak Dibolehkan

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra menyampaikan bahwa pada 6 hingga 17 Mei 2021, tiga moda transportasi nasional mulai darat, laut dan udara tidak memperkenankan mengelar kegiatan mudik antar provinsi dan hanya memperbolehkan untuk hal-hal genting saja.

“Baik itu bis, kapal laut dan pesawat tidak diperkenankan untuk registrasi termasuk ticketing tidak bisa. Jadi yang hanya boleh perjalanan dinas yang didukung oleh pejabat yg berwenang, urgensi seperti orang sakit yang butuh perawatan khusus, dan logistik nasional,” ungkap Direktur Lantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi usai mengikuti launching virtual Sinar di Mapolres Kendari, Selasa (13/4/2021) Sore.

Kombes Pol Rahmanto menjelaskan kepolisian sendiri akan melaksanakan operasi keselamatan nasional 6 – 17 Mei 2021. Pihaknya tidak akan mengizinkan pelaksanakan mudik antar provinsi.

Semua akan dilaksanakan penyekatan antara provinsi, kecuali mudik dalam satu wilayah dalam provinsi itu tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Seperti arus Mudik dari Kendari ke Bau-bau, Kendari ke Muna, atau Kendari ke Konawe tetap dibolehkan dengan penerapan Prokes, tapi ketika mau keluar mudik dari Provinsi Sulawesi Tenggara tidak bisa,” pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan